PEKANBARU (RA)- Terkait pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi anak dibawah usia 17 tahun. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Pekanbaru saat ini tengah menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pusat.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, mengatakan bahwa pemberlakukan KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Pekanbaru belum bisa diterapkan saat ini.
"Kita masih menunggu Juknisnya. Yang jelas, sampai saat ini belum bisa diterapkan," ujarnya, Senin (15/2).
Lanjutnya, Disdukcapil masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kami masih menunggu dari pusat," sebutnya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA.
Laporan : YAN
