Lelang Angkutan Sampah Belum Tuntas, Pj Walikota Minta Pekanbaru Bersih

Lelang Angkutan Sampah Belum Tuntas, Pj Walikota Minta Pekanbaru Bersih
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun

Riauaktual.com - Lelang pemilihan pihak ketiga operator pengangkutan sampah tahun 2024 masih berlangsung. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan lelang seiring kontrak kerjasama angkutan sampah tahun ini berakhir 31 Desember 2023.

Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun meminta proses lelang harus rampung pada bulan ini. Sehingga operator pemenang lelang bisa langsung bekerja pada Januari 2024. Mereka bisa langsung mengangkut sampah dari TPS hingga ke TPA.

Muflihun mengatakan, bahwa lelang operator angkutan sampah masih berproses. Ia mengingatkan pihak ketiga yang menjadi mitra pengangkutan sampah harus memahami isi kontrak.

"Kita minta tahun 2024 itu sampah bersih. Kita tidak peduli lagi sama tonase, mau 4 ton, mau 10 ton, pokoknya bersih," kata Muflihun, Rabu (27/12).

Ia menuturkan, bahwa calon operator angkutan sampah harus mempelajari terlebih dahulu kontrak yang ada. Operator harus memastikan tidak ada sampah yang tidak terangkut.

Muflihun juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungannya. Apalagi saat ini masih musim hujan sehingga harus dicegah terjadinya genangan.

"Jangan biarkan ada genangan di sekitar rumah, nanti kita khawatir ada DBD," ucapnya.

Saat ini ada dua operator yang bekerjasama dengan pemerintah kota dalam pengangkutan sampah, yaitu PT Ella Pratama Perkasa dan PT Samhana Indah. Kerjasama dengan kedua operator angkutan sampah saat ini berakhir pada 31 Desember 2023.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyebut, dirinya optimistis menjelang akhir tahun ini lelang sudah selesai. Pihaknya menargetkan sebelum akhir Desember proses lelang sudah harus tuntas.

Ada beberapa penyempurnaan dalam kontrak kerjasama dengan operator angkutan sampah pada tahun depan. Salah satunya kontrak kerjasama itu tidak cuma berbasis tonase tapi juga berbasis prestasi.

Ada zona tertentu yang penilaiannya diterapkan berbasis prestasi. Ada sejumlah ruas jalan yang ditetapkan punya limit waktu menuntaskan tumpukan sampah di sana.

"Kepada pihak ketiga ada limit waktu untuk menyelesaikan, apabila tidak diselesaikan tentu ada semacam punishment," kata Ingot, Kamis (21/12).

Ingot menyampaikan bahwa bentuk punishment nanti akan diberitahu setelah kontraknya rampung. Pihaknya juga mengevaluasi kontrak yang sudah ada dengan memperbaiki kelemahan di kontrak sebelumnya. 

Berita Lainnya

index