Kejati Riau Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp16 Miliar pada 2023

Kejati Riau Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp16 Miliar pada 2023
Kejati Riau Selamatkan Uang Negara

Riauaktual.com - Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengembalikan dana negara sebesar Rp16 miliar lebih selama tahun 2023. Capaian ini diperoleh melalui penanganan perkara di Bidang Pidana Khusus dan Perdata serta Tata Usaha Negara.

"Bidang Pidana Khusus berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp14.19 miliar. Sedangkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.12 miliar," ungkap Kajati Riau, Akmal Abbas, Jumat (29/12/2023) kemarin.

Dalam pemaparan kinerja, Akmal Abbas menyebutkan bahwa bidang pembinaan, intelijen, dan tindak pidana umum juga mencapai capaian positif.

"Total pegawai kejaksaan se Riau mencapai 743 orang, dengan penyerapan anggaran mencapai 97.95 persen. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil dikumpulkan mencapai lebih dari Rp27.44 miliar," terang Akmal Abbas.

Bidang intelijen melaksanakan 33 kegiatan, sementara Bidang Tindak Pidana Umum menyelesaikan 38 perkara.

"Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelidiki 47 perkara dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp14.19 miliar," papar Kajati Riau.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat pencapaian dengan melaksanakan 226 pelayanan hukum, 21 ligitasi, 632 non-ligitasi, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.12 miliar.

Bidang Pidana Militer dan Pengawasan juga berhasil menyelesaikan kegiatan sosialisasi, koordinasi, dan inspeksi dengan baik.

"Bahwa capaian kinerja yang telah dicapai memberikan landasan untuk peningkatan lebih lanjut pada tahun 2024, baik di Kejaksaan Tinggi Riau maupun Kejaksaan Negeri se Riau," pungkas Akmal Abbas.

Berita Lainnya

index