Pelaku Pencurian Baterai Tower Telkomsel Ditangkap Setelah Tabrak Polisi

Pelaku Pencurian Baterai Tower Telkomsel Ditangkap Setelah Tabrak Polisi
Pelaku Pencurian Baterai Tower Telkomsel di Tangkap

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) baterai tower Telkomsel di Desa Kuala, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Kejadian ini terungkap saat gelar Pres Release di Mapolda Riau pada Kamis, 25 Januari 2024, dengan kehadiran Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, Dirkrimum Kombes Pol Asep Darmawa, dan Wadir Krimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi.

Terdapat dua pelaku, DR dan SH, yang diduga terlibat dalam tindak pidana Curat di Kabupaten Kampar tersebut.

DR tertangkap kamera CCTV saat melancarkan aksi pencurian baterai tower milik Provider Telkomsel dengan cara memanjat pagar.

"Saat dilakukan penyelidikan dan penangkapan, dicurigai dua orang pelaku inisial SH dan DR sedang mengendarai motor matic di daerah Kandis - Minas KM 26," kata Kombes Asep Darmawan.

Lanjut Kombes Asep, petugas gabungan mencoba mengejar pelaku hingga ke Gerbang Pintu Tol Pekanbaru-Dumai.

"Saat dilakukan penghadangan, pelaku mencoba melukai petugas dengan cara menabraknya. Petugas menanggapi dengan tindakan tegas terukur, melukai pelaku DR yang kemudian menjalani perawatan di RS Safira," beber Asep.

Setelah beberapa hari, Polda Riau mendapat kabar bahwa pelaku DR sedang menjalani operasi karena proyektil peluru dari dalam perut pelaku yang sudah dikeluarkan pihak RS.

"Mendapat informasi tersebut, kita langsung ke sana melakukan pengecekan, ternyata pelaku sedang operasi karena ada proyektil peluru dari dalam perut pelaku yang sudah dikeluarkan pihak RS," sambung Asep.

Setelah kondisi pelaku DR membaik, rencananya akan dirujuk dan mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Polda Riau. "Satu pelaku SH masih dalam pengejaran kita atau kita tetapkan DPO," pungkas Asep.

Kombes Asep juga mencatat harga baterai tower Telkomsel berkisar antara Rp 50-60 juta. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Berita Lainnya

index