Polresta Pekanbaru Tangkap Pria Penjual BBM Solar Ilegal

Polresta Pekanbaru Tangkap Pria Penjual BBM Solar Ilegal
HJS (40) Ketika di Introgasi Petugas

Riauaktual.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan HJS (40), seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengangkutan, penyimpanan, dan atau perniagaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin.

Penangkapan berawal dari patroli Tim Unit Idik III Tipidter Polresta Pekanbaru di Jalan Siak II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa petugas melihat HJS sedang menjual BBM jenis solar kepada supir mobil tangki CPO.

"Setelah pengecekan, ditemukan gudang tempat penyimpanan BBM solar berisi 20 jarigen dan 4 jerigen kosong, serta 1 selang dengan ukuran 2 meter. HJS dan saksi-saksi, bersama dengan barang bukti, kemudian diamankan oleh petugas," kata Bery, Kamis (25/1/2024).

Dalam interogasi, HJS mengaku sebagai pemilik jerigen berisi BBM jenis solar tersebut, yang ia beli dari SPBU di Pekanbaru.

Tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c, dan d, serta atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. HJS dapat dihukum penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar atas perbuatannya.

Berita Lainnya

index