BK DPD RI Berhentikan Anggota DPD RI Asal Bali

BK DPD RI Berhentikan Anggota DPD RI Asal Bali
Mangku Pastika melaporkan pemecatan Arya Wedakarna dalam sidang paripurna DPD RI, Jumat (2/2/2024).

Riauaktual.com - Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan pemberhentian Anggota DPD RI asal Bali Shri IGN Arya Wedakarna MWS atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. 

Arya diadukan masyarakat  terkait pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu. 

"Putusan (pemberhentian-red) ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI,” ucap Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2/24).

Made Mangku Pastika menjelaskan BK DPD RI juga telah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI. 

“Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud serta berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2021,” ujarnya.

Ia kembali menjelaskan bahwa BK DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang juga dilakukan oleh Shri IGN Arya Wedakarna MWS. 

Hal tersebut atas pernyataan terhadap peristiwa pembakaran Villa Detiga Neano Resort, setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

“Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,” katanya.

Berita Lainnya

index