Sejumlah TPS di Kecamatan Bengkalis dan Bantan Diduga Langgar PKPU

Sejumlah TPS di Kecamatan Bengkalis dan Bantan Diduga Langgar PKPU
Pelaksanaan Pemilu 2024di Kabupaten Bengkalis.

Riauaktual.com - Pesta demokrasi Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, ditemukan adanya dugaan pelanggaran di sejumlah TPS Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan.

Setidaknya ada enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) diduga melakukan pelanggaran sesuai dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023.

Berdasarkan laporan yang diterima Riauaktual.com bahwa diduga terjadinya pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) di TPS 1, 3, 4, dan 5 Desa Sungai Batang, dan TPS 22 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis melakukan penghitungan surat suara DPRD Bengkalis yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu penghitungan surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan pelanggaran di TPS 03 Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan melakukan penghitungan surat suara Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya dilakukan penhitungan surat suara DPRD Bengkalis.

Didalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023 Bab VI pelaksanaan penghitungan suara pasal 52 poin pertama menyebutkan Ketua KPPS mengumumkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai, poin kedua penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berurutan dari surat suara pertama Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten / kota.

Sedangkan didalam pasal 80 berbunyi pada poin dua pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut (a) pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan pengitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman saat dimintai tanggapannya, Jumat (16/02/2024) oleh Riauaktual.com melalui pesan WhatsApp terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di 5 TPS dikecamatan Bengkalis dan 1 di TPS kecamatan Bantan hanya menjawab secara singkat.

“Bentar bang, lagi dikaji,” jawab Usman singkat.

Sementara Ketua KPU kabupaten Bengkalis Elmiawati Safarina saat dikonfirmasi Riauaktual.com melalui pesan WhatsApp yang semula centang dua atau terkirim, saat mencoba untuk meminta tanggapan dan mengirimkan pesan centang satu atau tidak aktif.

Berita Lainnya

index