Riauaktual.com - Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Rabu, (21/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar mengatakan, bahwa pelaku berinisial MN (17) asal Jalur 1 Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ditangkap saat mengendarai sepeda motor.
"Pelaku diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan, 5 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,24 gram," jelas Iptu Riduan.
Kronologis penangkapan MN, bahwa pada pukul 16.00 WIB, unit Reskrim Polsek Singingi melakukan penyelidikan atas dugaan peredaran narkotika di Desa Sungai Bawang.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar memimpin penangkapan terhadap MN yang diduga sebagai pelaku. MN sedang mengendarai sepeda motor di jalan poros desa saat ditangkap.
"Hasil penggeledahan menemukan barang bukti yang mencurigakan di dalam celana bagian depan MN. Dalam interogasi, MN mengaku bahwa sabu yang ditemukan di dalam celananya diambil dari Desa Pasir Emas dan akan dibawanya ke Desa Sungai Keranji," ungkap Iptu Riduan.
Selanjutnya, MN bersama barang bukti diamankan ke Polsek Singingi untuk proses lebih lanjut.
"Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka MN positif mengandung ampethamin, kasus ini akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolsek.