Galian C Ilegal Marak di Indragiri Hilir Riau, Kapolsek Kemuning: Untuk Kepentingan Pribadi

Galian C Ilegal Marak di Indragiri Hilir Riau, Kapolsek Kemuning: Untuk Kepentingan Pribadi
Galian C tanpa izin yang digunakan untuk kepentingan pribadi di Kecamatam Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Riauaktual.com - Galian C ilegal atau tanpa izin mulai marak di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Kemuning.

Dari hasil penelusuran Riauaktual.com, lokasi galian c tanpa izin tersebut tidak jauh dari Jalan Lintas Sumatera. Dimana galian c tersebut tidak mengantongi izin dengan alasan untuk keperluan pribadi.

Terlihat alat berat berwarna kuning melansir tanah dari galian c tanpa izin menggunakan truk colt diesel untuk melansir ke lokasi penimbunan yang tidak jauh dari lokasi galian c.

Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono saat dikonfirmasi Riauaktual.com tidak mengetahui secara pasti galian c tersebut.

"Kita cari informasi jelasnya dulu. Namun informasi dari Bhabinkamtias, itu milik Syukur Masaad. Digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Kompol Teguh, Jumat (23/2/2024).

Terpisah, saat Syukur Masaad dikonfirmasi Riauaktual.com mengatakan, bahwa galian c tersebut berada di tanah milik pribadinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Tanah galian untuk timbunan tanah saya sendiri tidak dijual belikan, tanah untuk bikin rumah, jarak tanah yang mau ditimbun 120 meter," kata Syukur Masaad melalui pesan whatsapp.

Untuk diketahui, bahwa penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Pasal 161 menyebutkan, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000(seratus miliar rupiah).

Berita Lainnya

index