Satreskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Enam Orang Ditangkap

Satreskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Enam Orang Ditangkap
Tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur diamankan di Polres Kuantan Singingi, Riau.

Riauaktual.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, (18/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, mengungkapkan bahwa barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini adalah pakaian korban.

Menurut kronologis kejadian, pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024, korban melaporkan kepada pelapor (ibu korban) bahwa korban telah disetubuhi oleh sejumlah teman laki-lakinya.

"Para pelaku memberikan minuman keras kepada korban sebelum melakukan persetubuhan secara bergantian," kata AKP Linter.

Kejadian tersebut terjadi di rumah orang tua salah satu pelaku di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, AKP Linter Sihaloho memerintahkan penangkapan terhadap para pelaku.

"Tim operasional berhasil mengamankan enam orang diduga pelaku dan membawa mereka ke Polres Kuantan Singingi," ungkap AKP Linter.

Pasal yang dikenakan terhadap kasus ini adalah Pasal 81 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi menerima laporan, melengkapi minidik, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta mengamankan dan memeriksa tersangka. Ini merupakan upaya serius dari aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak di Indonesia," jelas AKP Linter mengakhiri.

Berita Lainnya

index