Polsek Tenayan Raya Gerebek Arena Sabung Ayam

Polsek Tenayan Raya Gerebek Arena Sabung Ayam
Polsek Tenayan Raya Ketika Mendatangi Lokasi Sabung Ayam

Riauaktual.com - Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polsek Tenayan Raya langsung menggerebek arena sabung ayam di Jalan Usaha Baru, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (12/3/2024) kemarin.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas Polsek Tenayan Raya tidak menemukan seorangpun dilokasi tersebut.

Akan tetapi pihaknya berhasil menemukan peralatan atau sarana dipergunakan untuk sabung ayam.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penggerebekan ditempat yang diduga dijadikan tempat perjudian sabung ayam," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syahrial yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, Rabu (13/3/2024) pagi.

"Meski tidak menemukan seorangpun di lokasi penggerebekan, kita berhasil mendapatkan peralatan dan sarana diduga perjudian sabung ayam," sambung Oka.

Tim opsnal kemudian langsung membongkar semua sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam tersebut, tujuannya agar lokasi itu tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas ilegal serupa di masa mendatang.

"Sementara, barang-barang yang berkaitan dengan praktek perjudian sabung ayam langsung kita amankan ke Mapolsek Tenayan Raya sebagai barang bukti," ungkap Dodi Vivino terpisah.

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan pemilik lahan sabung ayam.

"Kita juga meminta keterangan beberapa orang saksi yang berada di TKP termasuk pemilik lahan yang bernama Yusuf," lanjut Iptu Dodi.

Mantan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru itu menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan komitmen Polsek Tenayan Raya dalam memberantas bentuk perjudian yang bisa mengganggu Kamtibmas.

"Komitmen kita untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Polsek Tenayan Raya. Ditambah lagi sekarang memasuki bulan Ramadhan. Harapan kita agar masyarakat dapat melaksanakan ibadahnya dengan baik dan khusyuk," ungkap Dodi Vivino.

Pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua

"Kami mengingatkan bahwa kegiatan judi tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan praktik judi sabung ayam kepada pihak berwajib, karena kegiatan ini sangat merugikan masyarakat secara luas," pungkas Dodi.

Berita Lainnya

index