Menyamar, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Rumbai

Menyamar, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Rumbai
Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Rumbai

Riauaktual.com - Seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sukajadi di Jalan Utama, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.

Penangkapan terhadap pelaku RJ (28) dilakukan pada Selasa (20/2/2024) beberapa waktu lalu melalui metode undercover buy, di mana polisi menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 9,46 gram dari tangan pelaku RJ.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Utama, Kecamatan Rumbai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.

"Ketika bertransaksi, anggota kami yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan narkotika sabu siap edar," ungkap Jorminal, Kamis (14/3/2024)

Pelaku RJ mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nama Dedek.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tambah Kompol Jorminal Sitanggang.

Berita Lainnya

index