Babak Baru

KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti sebagai Tersangka Penerimaan Gratifikasi dan TPPU

KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti sebagai Tersangka Penerimaan Gratifikasi dan TPPU
Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil

Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap M Adil dilakukan setelah ditemukan fakta-fakta hukum baru terkait perbuatan penerimaan gratifikasi dan TPPU selama menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti.

"Ditemukannya fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali menetapkan MA sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (27/3/2024).

Fikri mengungkapkan bahwa besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diduga dilakukan oleh M Adil mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

Proses penyidikan kasus ini telah berjalan, dan saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi yang sudah terjadwal.

M Adil sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 April 2023. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat lainnya, termasuk anak buah Adil dan auditor BPK.

Adil dijerat dengan dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap, dengan kerugian negara mencapai Rp 19 miliar. Adil diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran dan menyetorkannya kepada orang kepercayaannya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Adil, serta wajib membayar uang denda sebesar Rp 600 juta dan pengganti kerugian negara sejumlah Rp 17,8 miliar.

Berita Lainnya

index