Riauaktual.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing pada Rabu (27/3/2024).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho mengungkapkan, bahwa tersangka berinisial Z (48), diduga melakukan dominasi terhadap anggaran dan kegiatan dalam APBDes tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, serta tidak menyetorkan pajak dan SiLPA, dengan total kerugian negara mencapai Rp.592.192.510.
AKP Linter menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, tim opsnal Satreskrim Polres Kuansing berhasil melakukan penangkapan di Provinsi Jawa Barat.
"Tersangka berhasil diamankan disalah satu warung di Kecamatan Bantar Kalong, Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 26 Maret 2024," kata AKP Linter, Kamis (28/3/2024).
Setelah penangkapan, tersangka Z dibawa menuju Polres Kuantan Singingi melalui perjalanan dari Jakarta ke Pekanbaru, tiba di Polres Kuantan Singingi. Tersangka dimasukkan ke dalam Rutan Polres Kuantan Singingi.
"Langkah-langkah yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kuansing termasuk memberikan Surat Perintah Penangkapan kepada tersangka, mengamankan tersangka di Rutan Polres Kuantan Singingi, dan memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga atau pengacara tersangka," ungkap AKP Linter.
AKP Linter menegaskan, bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa, yang menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi demi keadilan dan keberlangsungan negara.
Untuk diketahui bahwa tersangka Z merupakan mantan Kepala Desa Sitorajo di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.