Sopir Bus Sekolah di Inhil Riau Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

Sopir Bus Sekolah di Inhil Riau Cabuli Dua Anak Dibawah Umur
Ilustrasi (internet).

Riauaktual.com - Seorang sopir bus sekolah di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, berinisial DP (26) telah melakukan tindak pidana dugaan pencabulan, pada Hari Senin 4 Maret 2024 sekitar pukul 12.15 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir kepada Riauaktual.com, Sabtu (30/3/2024).

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Keritang untuk penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Ramli Samosir.

Tersangka DP, dikatakan AKP Ramli Samosir, bahwa melakukan tindak dugaan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur saat sedang mengantar keduanya pulang sekolah.

"Kejadian tersebut berlangsung di dalam bus sekolah milik PT Indrawan Perkasa di Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang. Tersangka diamankan setelah orang tua korban mengadu ke Mapolsek Keritang," ujar AKP Ramli Samosir.

Tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peruaturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Berita Lainnya

index