DPRD Kota Pekanbaru Soroti Dugaan Alih Fungsi Plaza The Central

DPRD Kota Pekanbaru Soroti Dugaan Alih Fungsi Plaza The Central
Tengku Azwendi Fajri

PEKANBARU (RA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan alih fungsi Plaza The Central, sebuah gedung perbelanjaan yang terletak di Jalan Ahmad Yani, yang diduga beroperasi tidak sesuai peruntukannya.

Menurut informasi yang dikumpulkan, gedung tersebut diduga mengalami alih fungsi beberapa kali, di mana pada tahun 2015 sebagian bangunan tersebut diubah menjadi tempat hiburan, hotel, bahkan tempat ibadah, dan pada tahun 2024 ini sebagian lainnya dijadikan tempat pendidikan.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menegaskan bahwa dalam kondisi seperti ini, pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pengalihan fungsinya harus ditindaklanjuti.

"Dugaan ini menunjukkan adanya pelanggaran. Jika perlu, pihak yang melanggar harus dilaporkan," kata Azwendi pada Rabu (3/4).

Menurutnya, manajemen gedung tersebut kemungkinan terlibat dalam pengelolaannya, sehingga tidak mungkin mereka tidak mengetahui adanya dugaan alih fungsi ini. Hal ini bisa menjadi masalah besar di masa mendatang dan bahkan menimbulkan kerugian.

"Kami tidak boleh diam. Ini harus ditindaklanjuti," tegasnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diharapkan untuk bertindak cepat dan menyelidiki masalah ini dengan serius, tanpa menunggu agar masalah tersebut semakin besar.

"Dugaan alih fungsi ini harus diusut tuntas, dan Pemko harus menegaskan kepada pihak pengelola untuk bertanggung jawab," tambah politisi Demokrat tersebut.

Azwendi juga menyebutkan bahwa dugaan alih fungsi ini merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, namun tidak ada tindak lanjut dari temuan tersebut.

"Temuan dari BPK juga harus ditindaklanjuti," pungkasnya.

Sebelumnya, Doni Herman, seorang tokoh pemuda setempat, juga menyoroti dugaan alih fungsi Plaza The Central, yang menurutnya dilakukan tanpa izin resmi dari Pemko Pekanbaru dan tanpa persetujuan dari DPRD Kota Pekanbaru.

"Ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, karena dianggap sebagai bukti kegagalan total dalam pengelolaan pasar dan pedagang di sana," kata Doni Herman.

Doni Herman juga menyebutkan bahwa Plaza The Central awalnya didirikan melalui kerjasama Build, Operate, and Transfer (BOT) antara Pemko Pekanbaru dan PT Peputra Maha Jaya (PMJ). Namun, kini masyarakat meminta agar Pemko Pekanbaru mengambil alih pengelolaan pasar tersebut setelah masa kerjasama dengan investor berakhir pada tahun 2025.

"Pemko Pekanbaru diharapkan untuk mengambil langkah cepat dalam mengambil alih pengelolaan Plaza The Central agar pedagang dan masyarakat setempat dapat merasakan dampak ekonominya," tegas Doni Herman.

"Masyarakat yakin bahwa jika Pemko yang mengelola, para pedagang dan masyarakat setempat akan sejahtera," tambahnya.

Berita Lainnya

index