Disnaker Pekanbaru Nihil Terima Pengaduan Terkait THR Idulfitri

Disnaker Pekanbaru Nihil Terima Pengaduan Terkait THR Idulfitri
Kepala Disnaker Pekanbaru, Syamsuir

Riauaktual.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, hingga seminggu usai lebaran belum menerima pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun 2024. Belum ada karyawan yang melaporkan terkait pembayaran hak mereka oleh perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuka posko pengaduan THR sejak Ramadhan kemarin. Namun, sejak posko pengaduan dibuka masih nihil laporan atau belum ada yang membuat pengaduan terkait THR.

Namun, pihaknya hanya menerima 4 konsultasi terkait aturan pembayaran THR. Sementara terkait pengaduan THR, dipastikan Syamsuir pihaknya belum menerima pengaduan apa pun.

"Selama posko THR yang kita buka, hanya menerima 4 konsultasi terkait aturan pembayaran THR. Tapi tidak sampai ke tahap pengaduan," kata Syamsuir, Kamis (18/4).

Ia menuturkan, mereka yang melakukan konsultasi terkait aturan pembayaran THR tidak berlanjut pada pengaduan. Mereka hanya melakukan konsultasi terkait aturan pembayaran THR. Karena tidak ada laporan, maka pihaknya tidak bisa melakukan tindak lanjut.

"Karena itu juga, kita tidak ada tindak lanjut seperti melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang bersangkutan," terang Syamsuir.

Syamsuir menilai, dengan tidak adanya pengaduan karyawan terhadap pembayaran THR tersebut, menandakan perusahaan telah mematuhi aturan pembayaran THR.

"Artinya kesadaran perusahaan sudah tinggi, sehingga pengaduan karyawan terhadap pembayaran THR sudah tidak ada," jelasnya.

Ia menambahkan, para perusahaan di Kota Pekanbaru sebelumnya telah diingatkan untuk membayarkan THR karyawan tepat waktu. Perusahaan diingatkan paling lambat membayarkan THR karyawan pada H-7 lebaran.

Syamsuir menegaskan, untuk pembayaran THR wajib dibayar penuh dan tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara menyicil atau setengah-setengah.

Pihaknya juga bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan. Pemberian sanksi ini diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah. 

Berita Lainnya

index