Riauaktual.com - Operasi Penegakkan Hukum Penumpang dan Barang (Gakkum Penumbar) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Riau bersama Ditlantas Polda Riau dan Dishub Inhu, sejak 14 Mei sampai 16 Mei 2024.
Kepala Dishub Riau Andi Yanto kepada Riauaktual.com melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Riau Martian, Jumat (17/5/2024) mengatakan bahwa, dari Operasi Gakkum Penumbar Dishub Riau di Inhu telah menilang 116 truk.
"Lokasi Operasi Gakkum Penumbar di Inhu, yaitu di Simpang Tugu Lima Rengat, Jalan Lintas Pematang Reba, Simpang Tugu Lima," kata Martian.
Dijelaskan Martian kegiatan ini dilakukan untuk kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading) atau melebihi muatan dan melebihi dimensi. Kendaraan yang ditilang tidak hanya kendaraan ODOL, namun ada kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat.
"Operasi Gakkum Penumbar ini setiap tahun kita laksanakan agar pemilik kendaraan mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," jelas Martian.