Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai

Riauaktual.com - Penyelundupan bawang bombai dari Malaysia berhasil digagalkan oleh Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Rabu (22/5/2024). Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengonfirmasi bahwa selain menyita barang bukti berupa 21 ton bawang bombai, pihaknya juga menangkap tiga pelaku.

"Selain 21 ton bawang bombai yang diangkut menggunakan tiga truk, kami mengamankan tiga orang pelaku berinisial FR, SB, dan NP," kata Kombes Pol Nasriadi pada Kamis (23/5/2024).

Penangkapan ini dilakukan oleh petugas di pintu keluar Tol Pekanbaru - Dumai sekitar pukul 14.00 WIB. Nasriadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai adanya penyelundupan bawang bombai dari Malaysia melalui Perairan Bengkalis.

"Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan tiga truk yang mengangkut 21 ton bawang bombai sedang melewati pintu keluar Tol Pekanbaru - Dumai," ungkap Nasriadi.

Petugas kemudian memberhentikan truk-truk tersebut untuk memeriksa dokumen, namun sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen yang lengkap.

"Dari pengembangan kasus ini, diketahui bahwa pemilik bawang bombai tersebut adalah Fahrurozi (42), yang memesan bawang dari Malaysia dan menjualnya kembali di Pasar Keramat Jati, Jakarta Timur," lanjut Nasriadi.

Menurut Nasriadi, Fahrurozi juga adalah pelaku yang membayar kapal untuk mengantarkan bawang ke Pelabuhan di Bengkalis dan menyewa tiga unit truk untuk mengangkut bawang ke Jakarta. Dua orang lainnya yang terlibat adalah Syaiful Bahri (49), sebagai perantara yang mencari pembeli bawang bombai, dan Nopaldi (45), yang bertugas memasarkan bawang bombai ilegal tersebut ke Pasar Keramat Jati.

"Pelaku membeli bawang dari Malaysia seharga Rp300 juta dan menjualnya dengan harga Rp600 juta. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 86 huruf a, b, dan c Jo Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara," tandas Nasriadi.

Berita Lainnya

index