Disebut Enggan Usut Gedung Quran Center Lantaran Dapat Hibah, Kejati Riau: Beritanya Tendensius dan Opini Belaka

Disebut Enggan Usut Gedung Quran Center Lantaran Dapat Hibah, Kejati Riau: Beritanya Tendensius dan Opini Belaka
Kasi Penkum Bambang Heripurwanto, SH., MH

Riauaktual.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membantah tuduhan yang diberitakan oleh salah satu media online yang menyebut bahwa Kejati enggan mengusut kasus Gedung Quran Center karena memperoleh dana hibah dari Pemprov Riau. Pihak Kejati menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, tendensius, dan hanya bersifat opini belaka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, SH. MH, melalui Kasi Penkum Bambang Heripurwanto, SH., MH, menjelaskan kepada media bahwa berita tersebut tidak menyiratkan isi atau maksud tulisan secara ringkas, tetapi lebih kepada opini yang menghakimi dan subjektif, sehingga bertentangan dengan Pasal 5 UU no 40/1999 tentang Pers dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Judul berita tersebut tidak mencerminkan isi berita dan cenderung menghakimi, yang bertentangan dengan kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” ujar Bambang Heripurwanto sambil memperlihatkan pemberitaan media online tersebut.

Bambang menyesalkan bahwa media tersebut tidak memahami peraturan terkait tata cara penyampaian laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam PP nomor 43 tahun 2018. Pasal 5 PP ini menyatakan bahwa masyarakat dapat memberikan informasi kepada penegak hukum dengan membuat laporan yang harus memuat uraian tentang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan disertai dokumen pendukung.

Penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap laporan. Jika laporan tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak ada kewajiban bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan. Namun, jika pelapor melengkapi dokumen pendukung di kemudian hari, laporan dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Bambang menjelaskan bahwa kebebasan masyarakat atau LSM dalam menggunakan hak dan tanggung jawabnya dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor harus menghormati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kebebasan masyarakat dalam mencegah dan memberantas tipikor harus tetap menghormati hukum yang berlaku. Penilaian subjektif cenderung mengarah pada fitnah," tegas Bambang.

Bambang juga menekankan bahwa hibah yang diterima adalah bantuan pemerintah untuk kepentingan umum (G to G) dan tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum, sehingga berita tersebut tendensius dan melanggar UU Pers dan KEJ.

Bambang menambahkan bahwa Kejati Riau telah mengundang pelapor untuk melengkapi laporan sesuai PP No. 43 tahun 2018. Namun, hingga kini, data tambahan yang diminta belum dipenuhi oleh pelapor, sehingga tidak ada kewajiban bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan yang belum lengkap.

"Kejati Riau telah meminta pelapor melengkapi data sesuai PP No. 43 tahun 2018, namun hingga kini data tambahan belum dipenuhi oleh pelapor. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban APH untuk menindaklanjuti laporan yang belum lengkap," ujar Bambang.

Bambang berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dalam pengusutan dugaan tindak pidana, APH harus bersikap profesional dan memiliki data pendukung seperti alat bukti.

“Kami berharap pers dapat menyajikan pemberitaan yang adil, berimbang, dan memenuhi prinsip-prinsip karya jurnalistik yang baik. Pers wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat serta meminta maaf jika terjadi kesalahan,” pungkas Bambang.

Berita Lainnya

index