Ini Respon KPU Riau terhadap Putusan MK atas Perkara PHPU di Provinsi Riau

Ini Respon KPU Riau terhadap Putusan MK atas Perkara PHPU di Provinsi Riau
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto (foto:ist)

Riauaktual.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyampaikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Riau. Dari delapan perkara yang disidangkan, empat perkara dikabulkan dan empat perkara lainnya ditolak oleh majelis MK.

"KPU Riau menyatakan menghormati putusan majelis MK dan berkomitmen untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan," ungkap Komisioner KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, Jum'at (7/6/2024).

KPU Riau telah melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan PSU di empat daerah tersebut. Selain itu, KPU Riau segera mengadakan rapat internal via daring untuk merespons putusan MK dan merencanakan langkah-langkah selanjutnya.

"KPU Riau juga mengagendakan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk membahas rencana pelaksanaan PSU di beberapa daerah. KPU Riau memohon dukungan dari semua pihak agar pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar, adil, damai, dan bertanggung jawab," tutur  Nugroho.

Berikut Empat perkara PHPU yang dikabulkan MK :

Perkara No. 251: MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS di Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), yaitu TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala. PSU ini dilakukan untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu, Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5, dengan batas waktu 30 hari.

Perkara No. 225: MK memerintahkan PSU di satu TPS di Kabupaten Kepulauan Meranti, yakni TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. PSU ini dilakukan untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4, dengan batas waktu 30 hari.

Perkara No. 234: MK memerintahkan PSU di dua TPS di Kota Dumai, yaitu TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. PSU ini dilakukan untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kota Dumai, dengan batas waktu 30 hari.

Perkara No. 247: MK memerintahkan PSU di 31 TPS di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yakni TPS 10 hingga TPS 47 di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. PSU ini dilakukan untuk perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu, dengan batas waktu 45 hari.

Empat perkara yang ditolak MK adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan Partai Perindo di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil): Ditolak seluruhnya.
  2. Permohonan Partai PAN di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul): Ditolak seluruhnya.
  3. Permohonan calon anggota DPD Edwin Pratama Putra: Ditolak seluruhnya.
  4. Permohonan calon anggota DPR RI Idris Laena (Golkar) di wilayah Riau 2 (Inhu, Kuansing, Kampar, Pelalawan, Inhil): Ditolak seluruhnya.

 

 

Berita Lainnya

index