Polda Riau Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 4,1 Miliar Terkait Jual Beli Lahan Kelapa Sawit

Polda Riau Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 4,1 Miliar Terkait Jual Beli Lahan Kelapa Sawit
Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Ikhsan SH dan Partners mendatangi Mapolda Riau pada Jumat (21/6/2024).

Riauaktual.com - Merasa sangat dizalimi dalam penanganan perkara, Arman Setiawan bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ikhsan SH dan Partners mendatangi Mapolda Riau pada Jumat (21/6/2024).

Kepada awak media, Arman mengaku bahwa ia telah ditangkap, ditahan, dan divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Siak bersama Raflen. Namun, satu tersangka lagi atas nama Zaini hingga saat ini tidak ada kejelasan hukumnya.

"Saya sangat merasa dizalimi, saya minta keadilan kepada penyidik Polda Riau agar Zaini ditangkap dan ditahan serta juga diproses hukum agar kasus ini terang benderang," katanya.

Di tempat yang sama, Ikhsan SH selaku kuasa hukum Arman mengatakan bahwa ia bersama kliennya telah menemui dan berdiskusi langsung dengan pihak Polda Riau.

"Kami mendatangi Polda Riau terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,1 miliar dalam hal jual beli lahan kelapa sawit seluas 40 hektar di Dusun II, Pematang Tiga, Desa Rawang Air Putih, Kecamatan Siak pada tahun 2020," katanya.

Ikhsan menjelaskan, dalam perkara itu penyidik Ditreskrimum Polda Riau sebelumnya menetapkan tiga tersangka yaitu Raflen, Arman Setiawan, dan Zaini.

"Untuk Raflen dan Arman sudah diproses dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, untuk tersangka Zaini hingga saat ini tidak ada kejelasan," katanya.

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan bahwa dari vonis Arman Setiawan yang telah ia pelajari, diduga tersangka Zaini memiliki peran paling penting dalam kasus tersebut.

"Kami patut menduga tersangka ini pelaku utamanya. Namun hingga saat ini proses hukumnya tidak jelas. Anehnya, berkas perkara ketiganya dipisah," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Buha Manik yang juga kuasa hukum Arman mengatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya meminta Polda Riau berlaku adil yaitu perlakuan yang sama di mata hukum kepada setiap warga negara.

"Terkait tersangka Zaini, kita tidak tahu apakah kasusnya mengalami penundaan atau pembiaran oleh penyidik. Kami meminta tersangka ini ditangkap dan ditahan serta diproses hukum secepatnya," katanya.

"Jika surat kami hari ini tidak ditanggapi, kami akan melanjutkan ke Mabes Polri agar kasus ini ditarik karena kita semua sama di mata hukum. Ada apa dengan Zaini ini?" pungkasnya.

Berita Lainnya

index