Tenaga Honorer Dinas Perhubungan Bengkalis Ditangkap karena Jual Narkoba

Tenaga Honorer Dinas Perhubungan Bengkalis Ditangkap karena Jual Narkoba
Ilustrasi

Riauaktual.com - Aan (21), warga Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, harus berurusan dengan kepolisian Polres Bengkalis. Aan, yang merupakan tenaga honorer pada Dinas Perhubungan Bengkalis, ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, mengatakan bahwa penangkapan Aan bermula dari informasi masyarakat tentang sering terjadinya transaksi sabu di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bengkalis.

Kemudian, tim opsnal Narkoba melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut.

"Tepatnya pada Rabu (19/6) sekitar pukul 23.30 WIB, kami berhasil menangkap dan mengamankan tersangka di Jalan Utama Bantan, Gang Atika, Kecamatan Bantan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram," ungkap Hasan Basri pada Sabtu (22/6/2024).

Kasat mengungkapkan bahwa tersangka Aan, yang berstatus honorer di Dinas Perhubungan Bengkalis, mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial ARL yang saat ini sedang dalam penyelidikan.

"Selain mengaku bahwa sabu itu miliknya, tersangka Aan juga positif Methamphetamine," tambah Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aan bersama barang bukti diamankan di Polres Bengkalis untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka Aan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasat.

Berita Lainnya

index