Riauaktual.com - Tim Opsnal Polsek Binawidya berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor dan satu penadah di Jalan Bunga Inem, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (21/6/2024).
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, mengonfirmasi bahwa pelaku curanmor berinisial BH alias Bembeng (21) dan pelaku penadah berinisial YP alias Yogi (28) telah diamankan.
"Telah diamankan dua pelaku kejahatan berupa curanmor dan penadah, yaitu BH dan YP. Pencurian terjadi pada Jumat (21/6/2024) ketika korban Lusi Putri (35) memarkirkan sepeda motor di Jalan Cipta Karya," ungkap Asep pada Selasa (25/6/2024).
Asep menjelaskan bahwa pelaku mencuri sepeda motor dengan cara mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah korban.
"Pelaku BH masuk lewat jendela dengan cara mencongkel. Setelah berhasil masuk, pelaku membawa sepeda motor. Korban sadar melihat pintu jendela terbuka dan mendapati sepeda motornya telah hilang," tambah Asep.
Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Binawidya.
Menerima laporan masyarakat, Kompol Asep segera memerintahkan Kanitreskrim, AKP Santo Morlando, untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan saksi, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan Sigunggung. Saat itu, ada orang yang hendak menjual satu unit motor," jelas Kompol Asep.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polda Riau dan berhasil mengamankan dua pelaku, BH dan YP.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku Bembeng mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Sedangkan pelaku Yogi mengakui bahwa dia membeli sepeda motor hasil curian tersebut dari Bembeng," lanjut Asep Rahmat.
Pelaku BH alias Bembeng dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor, sedangkan pelaku YP alias Yogi dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah.