Jaksa Tanggapi Eksepsi dalam Kasus Narkotika yang Tewaskan Oknum Polisi di PN Rohil

Jaksa Tanggapi Eksepsi dalam Kasus Narkotika yang Tewaskan Oknum Polisi di PN Rohil
Aisyah Ritonga alias Aisyah, pemilik kafe di Simpang Mayat, bersama suaminya M. Fahmi Nasution

Riauaktual.com – Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Aisyah Ritonga alias Aisyah, pemilik kafe di Simpang Mayat, bersama suaminya M. Fahmi Nasution dan anggota kafe M. Ramadhani, pada Rabu, (26/06/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum para terdakwa.

Kasus ini sempat menghebohkan warga Rohil karena melibatkan anggota polisi Polsek Pujud Polres Rohil berinisial Briptu (JDS), yang diduga meninggal dunia akibat overdosis narkotika jenis ekstasi di salah satu kafe di Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Sidang yang digelar secara virtual ini dipimpin oleh Hakim Ketua Erif Erlambang SH, didampingi oleh Hakim Anggota Aldar Valeri SH dan Nora SH. Sementara ketiga terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Saro Toto Nafo Hulu SH dan Salim SH.

Pada sidang sebelumnya, penasihat hukum para terdakwa mengajukan nota eksepsi atau keberatan, dengan alasan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat hukum secara formil dan tidak sesuai dengan KUHAP, sehingga meminta kepada majelis hakim agar dakwaan JPU dibatalkan atau tidak diterima dalam putusan sela nantinya.

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU, yang diwakili oleh Nadini Cista SH, mengajukan pendapatnya secara tertulis. Ia menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum terdakwa terkait berita acara yang tidak ditandatangani, surat perintah penggeledahan, dan berita acara pemeriksaan tidak ditandatangani bukanlah ruang lingkup eksepsi. Menurutnya, hal tersebut seharusnya dipermasalahkan melalui upaya hukum praperadilan.

"Oleh karenanya, berdasarkan uraian tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa serta memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan eksepsi, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa surat dakwaan para terdakwa telah memenuhi syarat formil maupun materil dan telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana yang diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," jelas Nadini Cista SH.

JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan/eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 27 Maret 2024, karena telah terpenuhinya syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, sehingga proses persidangan dapat dilanjutkan.

Setelah JPU membacakan tanggapannya, Ketua Majelis Hakim Erif Erlangga SH menutup sidang dan akan melanjutkan persidangan satu minggu ke depan dengan agenda putusan sela.

Berita Lainnya

index