Kasus KDRT Kadarluarsa, Korban Tuntut Anak Pemilik Hotel di Duri Riau Lakukan Penelantaran

Kasus KDRT Kadarluarsa, Korban Tuntut Anak Pemilik Hotel di Duri Riau Lakukan Penelantaran
Korban VN dalam kasus penelantaran yang dilakukan IMC suaminya diapit oleh kuasa hukum VN.

Riauaktual.com - VN (31) menjadi korban dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) yang dilakukan anak pemilik salah satu Hotel di Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berinisial IMC (35). Namun kasus kdrt VN sudah kadarluarsa dan kasusnya menjadi penelantaran.

Hal itu seperti dikatakan Heppy Aritonang SH dan Adrian dari Kantor Hukum Nanda Saputra SH MH and Associate saat di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (2/7/2024), sore usai menghadiri sidang kliennya VN.

"Sidang hari ini atas dasar laporan penelantaran yang dilakukan IMC atas klien kami VN di Polda Riau," kata Heppy kepada Riauaktual.com.

Dikatakan Heppy, kasus penelantaran ini sudah P21 di Polda Riau dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Karena lokasi kasus penelantaran ini di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan lokasi kasusnya Kejati Riau melimpahkan kasus penelantaran ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk dapat disidangkan.

"Hari ini (2 Juli 2024, red) sidang kasus penelantaran yang dilakukan IMC terhadap istrinya VN sudah disidangkan. Hari ini korban datang ke sidang sebagai saksi dan saksi dari keluarga VN juga hadir dalam persidangan," ujarnya.

Sidang penelantaran IMC terhadap VN dilaksanakan secara tertutup di PN Bengkalis dengan Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjho SH yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Bagaimana pun juga, klien kami yakni VN butuh kepastian hukum terkait hal-hal yang dialami klien kami ini. Dimana sampai hari ini klien kami VN mengalami traumatik, karena susah melupakan kejadian-kejadian yang dilakukan suaminya IMC," ungkap Heppy.

Heppy juga mengatakan, bahwa traumatik yang dialami VN akibat luka lebam dari pemukulan dan pengusiran yang dilakukan IMC, serta terekam dalam CCTv.

"Klien kami VN sempat ke psikolog, dimana hasilnya sudah  serahkan kepada penyidik di Polda Riau. Dimana sidang kasus penelantaran yang dilakukan IMC terhadap VN masih berproses di PN Bengkalis," katanya lagi.

Dikatakan Heppy, dahulunya kliennya pernah membuat laporan kdrt di Polsek Mandau (Polres Bengkalis), namun terjadi kesalahan komunikasi. Polsek Mandau pun menghentikan kasus kdrt dengan alasan sudah kadarluarsa 

"Selagi melakukan upaya hukum, klien kami VN diduga cerai oleh suaminya IMC di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jadi yang dilaporkan di Polda Riau itu penelantaran," ungkap Heppy.

Pasca terjadinya konflik rumah tangga antara VN dan IMC, dijelaskan Heppy lagi bahwa terdakwa IMC tidak lagi perduli lagi setelah IMC mengusir VN.

"Saat ini VN menjadi korban yang butuh keadilan dari kasusnya yang awalnya kdrt menjadi penelantaran," jelas Heppy.

Di tempat yang sama, Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf SH menjelaskan kepada Riauaktual.com, bahwa dalam persidangan korban VN dan saksi dari VN banyak menyampaikan terkait kdrt yang dilakukan IMC dibandingkan dengan kasus yang disidangkan yakni penelantaran.

"Memang setelah VN tidak lagi tinggal di rumah bersama suaminya, IMC tidak lagi memberikan nafkah lahiriah. Dimana sebelumnya setiap bulan VN mendapatkan nafkah sebesar Rp 10 juta setiap bulannya selama 5 bulan sebelum VN keluar dari rumah suaminya," jelas Ulwan.

Ulwan juga mengatakan, bahwa akan ada saksi lain yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan VN pekan depan. "Dimana JPU lebih menekankan tidak memberikan nafkah oleh IMC kepada VN," jelas Ulwan mengakhiri.

Berita Lainnya

index