Dua Anggota Polisi Polres Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Dua Anggota Polisi Polres Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba
Dua Anggota Polisi Polres Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara

Riauaktual.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kajari Rohil) menuntut hukuman 7 tahun penjara dengan subsider 6 bulan dan denda 2 miliar rupiah terhadap dua anggota polisi Polres Rohil yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., pada persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil), Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dua oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba ini adalah Bripka N.M. Panjaitan dan Briptu S.A.S. Siagian. Kasus ini naik ke persidangan setelah rekan mereka, Briptu J.D. Situmorang, meninggal dunia akibat overdosis saat bersama-sama menggunakan narkotika jenis ekstasi di sebuah kafe di Simpang Mutiara, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.

Kedua terdakwa ini diketahui bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Rohil, sedangkan J.D. Situmorang bertugas di Polsek Pujud Polres Rohil.

"Menyatakan dua terdakwa N.M. dan S.A.S. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat atau melawan hukum tanpa hak menerima, menjual, membeli, dan menggunakan narkotika jenis ekstasi sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 7 tahun penjara subsider 6 bulan penjara dan denda 2 miliar rupiah," kata Jupri Wandy Banjarnahor saat membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar secara virtual.

Selain itu, JPU dalam tuntutannya juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

"Hal-hal yang memberatkan adalah bahwa kedua terdakwa, sebagai anggota Polri yang seharusnya memberantas peredaran narkotika, tidak mendukung pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Sedangkan yang meringankan adalah bahwa kedua terdakwa adalah tulang punggung keluarga," tambah Jupri Wandy Banjarnahor.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erif Erlambang, S.H., didampingi oleh dua anggota hakim, Aldar Valeri, S.H., dan Nora, S.H. Kedua terdakwa didampingi oleh penasihat hukum mereka, Rahmat, S.H.

Usai tuntutan dibacakan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Erif Erlambang memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

"Atas tuntutan JPU, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," ujar Rahmat, S.H.

Selanjutnya, Erif Erlambang memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

"Sidang akan dilanjutkan satu minggu ke depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa," tutup Erif Erlambang sambil mengetuk palunya.

Berita Lainnya

index