DPRD Pekanbaru Desak Pemko Pasang Plang Penurunan Tarif Parkir di Pasar Tradisional

DPRD Pekanbaru Desak Pemko Pasang Plang Penurunan Tarif Parkir di Pasar Tradisional
Parkir. (Foto: Risma)

Riauaktual.com - Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, mendesak Pemko Pekanbaru untuk segera memasang plang penurunan tarif parkir di seluruh pasar tradisional sesuai dengan regulasi baru terkait besaran tarif parkir. Pasalnya, penurunan tarif parkir ini belum merata diterapkan di sejumlah pasar yang ada di Pekanbaru.

"Seharusnya Pemko melalui dinas terkait melabeli pasar-pasar tersebut dengan spanduk atau plang pemberitahuan bahwa tarif parkir khusus kendaraan roda dua turun menjadi Rp1.000 dan roda empat menjadi Rp2.000," kata Nurul, Rabu (10/7/2024).

Nurul menekankan bahwa perubahan tarif parkir yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) harus sampai diketahui masyarakat.

"Kalau pemerintah benar-benar ingin memihak kepentingan masyarakat kecil, aturan yang diterbitkan itu harus sampai ke bawah. Tidak semua masyarakat mengetahui informasi aturan Perda di Pekanbaru," tegasnya.

Ia mengingatkan Pemko Pekanbaru agar tidak lengah dalam menegakkan regulasi baru terkait besaran tarif parkir di Pekanbaru.

"Kadang-kadang inilah yang dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi dia menganggap, 'oh orang diam, kita boleh pungut dengan harga standar'," cetusnya.

Nurul meminta OPD terkait turun ke lapangan untuk melabeli wilayah-wilayah mana saja tarif parkir yang diturunkan dan memastikan tidak ada pemungutan parkir di luar ketentuan. Hal ini bertujuan untuk menghindari polemik yang sering terjadi antara juru parkir dengan masyarakat.

"Biar tidak rancu di lapangan, karena ada juga yang memberitahukan ke kita bahwa tarif parkir masih diangka sebelumnya (Rp.2000). Jangan sampai polemik terus-terusan di lapangan. Informasi soal perparkiran itu harus sampai ke seluruh masyarakat," jelasnya.

Politisi Gerindra ini juga menyebut bahwa semua aturan yang sudah diterbitkan perlu ditinjau ulang kembali di lapangan oleh pemerintah untuk memastikan apakah aturan tersebut sudah berjalan atau tidak, terutama soal perparkiran di kota Pekanbaru.

"Jangan sampai setelah aturan terbit, tidak ada perhatian lagi di lapangan sehingga tidak ada keraguan terhadap aturan terbaru yang terbit. Jangan sampai ada dua aturan yang saling bertentangan, yang lama dan yang baru, karena APBD ini bukan hanya masuk ke kota Pekanbaru, tetapi pihak ketiga yang lebih diuntungkan," tutup Nurul.

Berita Lainnya

index