PEKANBARU (RA) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, mengaku belum bisa tertibkan oknum Juru Parkir (Jukir) nakal yang meminta tarif parkir diluar tarif yang telah ditentukan, karena belum mendapat bukti otentik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Parkir Dishubkominfo melalui Kasubag TU UPDT parkir Sarwono mengatakan bahwa ada beberapa lokasi parkir yang sudah menjadi target incaran Dishubkominfo seperti simpang Mall SKA.
"Lokasi disana sudah menjadi target incaran kita, namun untuk menindak mereka tentu harus ada bukti dan belum ada tindakan kerena tidak memiliki bukti, " ujarnya.
Menurut Sarwono, pihaknya kesulitan dalam menindak Jukir nakal yang meminta tarif diluar ketentuan tersebut. Pasalnya ketika didatangi kelokasi itu jukir menyebutkan jika dia meminta tarif parkir seusai aturan.
"Kita sudah banyak mendapat laporan dari masyarakat, saat kita melakukan pengintaian dan mendatangi lokasi parkir itu, ternyata juru parkir meminta uang sesuai dengan tarif, kita pun heran mereka tahu Dishub melakukan pengintaian," tambah Sarwono.
Untuk menertibkan oknum Jukir nakal, Sarwono menyampaikan harus ada bukti otentik dan tangkap tangan lansung saat Jukir meminta tarif parkir diluar ketentuan.
"Gimana mau menertibkannya, kita saja tidak punya bukti. Jadi kita hanya meminta kepada masyarakat apabila ada Jukir yang meminta tarif diluar ketentuan. Diharapkan untuk memfoto bila perlu merekamnya serta menyerahkan kepada kita agar menjadi barang bukti bagi kita untuk menertibkan oknum juru parkir itu," harapnya.
Lebih lanjut, Sarwono mengungkapkan pihaknya sudah mengimbau kepada seluruh koordinator pakir yang ada di Pekanbaru untuk mengintruksikan Jukirnya agar meminta tarif parkir sesuai ketentuaan.
"Saat ini kita sudah membuat sistem data bagi para Jukir yang ada di Pekanbaru. nJika ada jukir yang nakal maka akan kita blacklist. Sehingga dimanapun dan sampai kapanpun mereka tidak akan diterima menjadi Jukir lagi,"pungkasnya
Sebagaimana ketahui tarif parkir di kota Pekanbaru masih Rp 1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. Namun kenyataan di lapangan sangat berbeda, dimana banyak ditemukan oknum-oknum Jukir yang meminta tarif parkir diluar ketentuan. Salah satunya di area parkiran disamping Mall SKA Pekanbaru tepatnya di pinggir Jalan Tuanku Tambusai, dimana Jukir disana meminta tarif pakir Rp 2000 untuk kendaraan roda dua.
Laporan : YAN
