Baru Bebas, Emak-Emak di Pekanbaru Gelapkan Motor Teman Kencan

Baru Bebas, Emak-Emak di Pekanbaru Gelapkan Motor Teman Kencan
Baru bebas dari penjara, emak-emak ini tipu teman kencannya.

Riauaktual.com - Baru saja menghirup udara bebas setelah dimaafkan korban atas kasus penipuan serupa, NL alias Ica (42) kembali berulah. Kali ini, ia menargetkan teman kencannya dengan modus meminjam sepeda motor. Lantas aksi nekatnya ini membuatnya kembali berurusan dengan polisi.

"Dengan modus yang sama seperti kasus sebelumnya, Ica meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli makanan. Namun, alih-alih mengembalikan motor, ia justru menggadaikannya kepada orang lain," kata Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, Kamis (25/7/2024).

Atas laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap Ica pada Jumat (05/07/2024).

"Korban kehilangan sepeda motornya pada tanggal 9 Mei 2024 lalu di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi. Kemudian membuat laporan, dari laporan dilakukan penyelidikan dan tim berhasil mengamankan," sebut Jorminal.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Ica telah menggadaikan sepeda motor curian bersama seorang perempuan berinisial S.

"Mereka berdua menjual sepeda motor tersebut kepada seorang penadah inisial RS seharga Rp3,5 juta," sambung Kompol Jorminal.

Atas perbuatannya, Ica dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi saat ini masih memburu penadah sepeda motor tersebut.

Kasus ini menjadi bukti bahwa tindakan kejahatan dapat terulang kembali jika pelaku tidak mendapatkan efek jera yang cukup.

"Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bergaul dan meminjamkan barang kepada orang yang belum terlalu dikenal," pungkas Jorminal.

Berita Lainnya

index