Dituding Gunakan Gelar Palsu, Bupati Suhardiman: Kahirul Ikhsan Caniago Ubah Sikap

Dituding Gunakan Gelar Palsu, Bupati Suhardiman: Kahirul Ikhsan Caniago Ubah Sikap
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

Riauaktual.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby dituding oleh Khairul Ikhsan Caniago menggunakan gelar Drs palsu.

Suhardiman Amby, menyatakan atas tudingan menggunakan gelas Drs palsu, agar Khairul fokus menjalankan hukuman di lembaga permasyarakatan.

"Ubah perilaku, perbaiki hati, hilangkan sifat sombong, angkuh dengi, sok hebat, dan sok paling pintar, serta ngaku-ngaku aktifis," tulis Suhardiman melalui aplikasi pesan, Jumat (26/7/2024).

Suhardiman mengatakan, yang menilai diri kita hebat bukan diri kita sendiri. "Aktifis itu lahir dari opini dan pengakuan masyarakat, bukan mengaktifiskan diri sendiri," sambung Suhardiman.

Suhardiman juga mengatakan, bahwa sepengetahuan dirinya kalau Khairul Ikhsan Caniago itu tidak pernah menjadi ketua senat mahasiswa di kampus. 

"Setahu saya anak itu (Khairul, red) tak pernah jadi ketua senat mahasiswa atau Presiden BEM di kampus manapun. Sudahlah belajarlah hidup rendah hati, sederhana, Kasian orang tuanya hanya petani. Sementara anaknya kayak begitu," tulis Suhardiman lagi.

Diberitakan sebelumnya Khairul Ikhsan Caniago dalam waktu dekat akan melaporkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby atas dugaan gelar palsu yang disandang orang nomor satu di Kuansing itu gelar dengan Drs. 

Disamping itu, Khairul Ikhsan Caniago akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengendalian Negeri Teluk Kuantan atas vonis yang di jatuhnya kepadanya, dengan hukuman 5 bulan penjara.

Tidak hanya itu, Suhardiman Amby menambahkan jika ada kampus yang dirugikan, atau orang yang dirugikan atas penulisan gelar dirinya silahkan lapor ke aparat penegak hukum (APH), untuk seluruh gelar yang saya pakai .

Disamping itu Suhardiman minta kepada kejaksaan, segera eksekusi Khairul Ikhsan Caniago untuk masukan ke lembaga pemasyarakatan, menjalankan hukuman. "Karena sering bikin gaduh. Membuat berita hoaks. Yang bisa menimbulkan kerawanan keamanan di daerah," ungkap Suhardiman.

Diberitakan sebelumnya Khairul Ikhsan Caniago dalam waktu dekat akan melaporkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby atas dugaan gelar palsu yang disandang orang nomor satu di Kuansing itu gelar dengan Drs. 

Disamping itu, Khairul Ikhsan Caniago akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengendalian Negeri Teluk Kuantan atas vonis yang di jatuhnya kepadanya, dengan hukuman 5 bulan penjara.

Sampai hari ini pengikut Bupati masih bisa menahan diri. "Kita hanya khawatir saja kesabaran orang juga ada batasnya. Jika nanti loyalist saya habis kesabaran, kan bisa gaduh dan rusuh. Ada baiknya ditahan saja di lembaga permasyarakatan. Agar bisa menjadi warga binaan," ulasnya.

Dimana, Khairul Ikhsan Caniago terbukti bersalah atas pencemaran nama baik Bupati Kuantan Singingi Suhardiman di media sosial. Atas persoalan ini membuat Khairul mendapatkan vonis hukuman penjara 5 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Berita Lainnya

index