Mantan Pj Wako Pekanbaru Muflihun Akan Dijemput Paksa

Mantan Pj Wako Pekanbaru Muflihun Akan Dijemput Paksa
Mantan Pj Wako Pekanbaru Muflihun

Riauaktual.com - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Riau. Muflihun dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pada perjalanan dinas luar negeri fiktif.

Kasus itu terjadi di Setwan DPRD Provinsi Riau. Saat kasus terjadi, Muflihun menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan), DPRD Riau.

Peyelidikan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Polisi bakal menjemput paksa Muflihun jika tak datang lagi untuk pemeriksaan kedua.

"Apabila pada saat panggilan ke-2 tidak dapat memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi kepada Riauaktual.com Rabu (31/7).

Nasriadi menyebutkan, dari proses penyidikan dan penyelidikan sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 102 orang saksi. Namun saat proses penyidikan sudah 26 orang yang diperiksa.

Menurut Nasriadi, proses pemeriksaan akan terus berjalan. Pejabat yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni Sekwan 2019-2020 pada bulan Maret atas nama Kaharudin yang menjabat sebelum Muflihun.

"Yang kita periksa 2 orang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK 12 orang, PPATK 5 orang, THL atau honorer 3 orang, Kasubag Perjalanan Dinas satu orang, Bendahara Pengeluaran satu orang dan Kasubag Verifikasi satu orang," jelas Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan dari jumlah 304 Surat Perjalanan Dinas (SPJ) awal yang terkumpul saat penyelidikan. Saat ini di ranah penyidikan jumlah SPJ justru berkembang.

"Dari proses penyidikan jumlah SPJ luar daerah TA 2020-2021 yang fiktif 12.604. Tiket keseluruhan yang sudah terverifikasi di Lion Grup saat penyelidikan sudah bertambah menjadi 35.836 tiket. Tentunya terindikasi fiktif sehinga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait," terang Nasriadi.

Nasriadi menyebutkan penyidik melayangkan surat pemanggilan terhadap Muflihun di ranah penyidikan pada Selasa (30/7). Tetapi Muflihun melalui pengacaranya mengirimkan surat konfirmasi bahwa Muflihun tidak bisa hadir.

"Dari pemanggilan yang dilakukan kemarin, yang bersangkutan (Muflihun) tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak. Sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan ke 2 hari ini untuk saudara Muflihun untuk dapat pada hadir Senin 5 Agustus 2024," pungkas Nasriadi.

#POLDA RIAU

index

Berita Lainnya

index