Riauaktual.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2024 menaikkan tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebelumnya, pada tahun 2023, tunjangan anggota BPD adalah Rp.1.300.000 untuk wakil ketua dan anggota, sedangkan untuk ketua BPD adalah Rp.1.500.000.
Berdasarkan usulan PABPDSI Kuansing pada tahun 2023 kepada Bupati Kuansing, permintaan kenaikan tunjangan BPD diajukan. Hal ini disampaikan oleh Ketua PABPDSI Kuansing, Domestika Rizona, dalam acara audiensi anggota BPD se-Kuansing pada tahun 2023, sekaligus memberikan gelar Bapak BPD kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Suhardiman pada saat itu berjanji akan menaikkan tunjangan anggota BPD, dan pada tahun 2024 janji tersebut dibuktikan Suhardiman yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Pada Rabu, 31 Juli 2024, PABPDSI Kuansing bersilaturahmi bersama Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, di salah satu rumah makan di Kota Teluk Kuantan.
Ketua PABPDSI Kuansing, Domestika Rizona, mengapresiasi kepemimpinan Bupati Kuansing yang tidak hanya berjanji tetapi juga membuktikan janjinya tersebut, khususnya kepada anggota BPD se-Kuansing.
"Dalam beraudiensi dan berdialog dengan anggota BPD se-Kuansing beberapa waktu lalu, Bupati berkomitmen untuk menaikkan kesejahteraan anggota BPD. Pada tahun ini, Bupati membuktikan janjinya dengan menaikkan tunjangan untuk anggota BPD. Kami berterima kasih atas nama seluruh anggota BPD kepada Bupati yang tidak hanya berjanji, tetapi juga memberikan bukti," ungkap Rizona.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa, melalui Sekretaris Dinasnya, Dody Fitrawan, menyampaikan bahwa anggota BPD adalah mitra pemerintah daerah dalam mensukseskan pembangunan di desa.
"Sesuai arahan Bupati, semua stakeholder desa termasuk BPD merupakan mitra pemerintah daerah dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, kami senantiasa menerima aspirasi dan masukan dari anggota BPD yang tergabung dalam PABPDSI Kuansing," ucap Dody Fitrawan.