Kapolres Siak Pimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2024

Kapolres Siak Pimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2024
Kapolres Siak Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Riauaktual.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Siak, AKBP Asep Sujarwadi, SIK, MSI, memimpin acara Konferensi Pers hasil Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2024 serta pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan. Acara tersebut berlangsung pada Kamis (8/8/2024) di Mapolres Siak.

Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari, Polres Siak dan jajaran Polsek berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 49 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 47 pria dan 2 wanita. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 265,94 gram.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, menyampaikan dalam press release bahwa selain hasil operasi Antik Lancang Kuning 2024, pihaknya juga telah mengungkap 109 perkara tindak pidana narkotika sejak Januari hingga Agustus 2024. Dari pengungkapan tersebut, Polres Siak berhasil mengamankan 181 orang tersangka serta menyita 866,53 gram sabu, 55,2 gram daun ganja kering, dan 2 butir pil ekstasi.

"Sebagaimana kita lihat bersama, ini adalah hasil dari Operasi Antik Lancang Kuning 2024 yang dilakukan oleh Polres Siak. Tadi malam, Polsek Tualang juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 7 kilogram ganja kering siap edar. Kasus ini masih dalam pengembangan dan akan kami rilis lebih lanjut," ujar AKBP Asep, yang merupakan alumni Akpol 2002.

Pada hari yang sama, Kapolres Siak juga memimpin pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Siak dan jajaran Polsek. Barang bukti yang dimusnahkan termasuk 278,31 gram sabu, yang merupakan hasil pengungkapan dari tujuh perkara di wilayah Polsek Kandis, Polsek Minas, dan Polsek Sungai Apit.

"Dari pemusnahan barang bukti ini, kita telah menyelamatkan sekitar 1.392 jiwa, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu digunakan oleh lima orang pengguna," terang Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak dan Polsek jajaran. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Siak. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika," tutup AKBP Asep Sujarwadi.

Berita Lainnya

index