Riauaktual.com - Seorang pria berinisial CG alias Awan (39) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu atas dugaan pencurian dengan kekerasan pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, Afriantoni Irawan (28), yang berlokasi di Jalan Ujung Batu.
Korban pertama kali mengetahui kejadian ini melalui telepon dari saksi, Fadza Faanzir (23), yang melaporkan bahwa rumah orang tua korban di Dusun Ujung Gurab, Desa Rambah Hilir Timur, telah dimasuki pencuri.
Setelah itu, korban segera menuju ke rumah orang tuanya, namun di perjalanan, ia mendapatkan kabar bahwa ibunya mengalami kekerasan dari pelaku dan sedang dirawat di rumah sakit Surya Insani.
Setelah sadar, ibu korban menjelaskan bahwa seorang pria dengan penutup wajah (sebo) masuk ke rumah mereka dan mencuri telepon genggam. Afriantoni kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, mereka berhasil menemukan keberadaan pelaku.
"Tanpa menunda waktu, kami langsung menuju Kabupaten Rokan Hilir dan berhasil mengamankan pelaku CG," kata AKP Kosmos.
Saat penangkapan, CG sempat melawan sehingga polisi terpaksa menembak kakinya sebagai tindakan tegas dan terukur. Saat ini, CG telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.