Riauaktual.com – Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggerebek sepasang kekasih yang terlibat dalam jaringan narkoba di sebuah rumah di Pekanbaru. Pasangan tersebut, yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menjelaskan bahwa pasangan ini terdiri dari seorang pria berinisial WA (36) dan pacarnya, JYP alias Pita (24). Mereka diketahui telah tinggal bersama di Jalan Sembilang, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
"Saat digerebek, keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan dan telah mengedarkan sabu selama enam bulan terakhir di wilayah Rumbai," ujar Manang pada Sabtu (10/8).
Menurut keterangan dari Kombes Manang, dalam sehari pasangan ini bisa meraih omzet hingga Rp2 juta dari penjualan sabu. Selain mengedarkan, mereka juga turut mengonsumsi narkoba tersebut.
"Keduanya termasuk pemain baru dalam bisnis narkoba, belum pernah tertangkap atau dihukum sebelumnya. Dari interogasi, mereka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R," tambahnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB oleh tim yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang. Penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas pasangan tersebut.
Di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 23,62 gram, tiga bungkus plastik bening kecil berisi 0,64 gram sabu, dua unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga berasal dari penjualan sabu.
"Barang bukti sabu ini disembunyikan di berbagai tempat, seperti botol bekas permen, celana dalam, saku jaket, dan di dalam kamar," ungkap Manang.
Dengan penangkapan ini, Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Rumbai dan menahan kedua tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.