Kejari Indragiri Hulu Pasang Gelang Detection Kit pada Tahanan Kota

Kejari Indragiri Hulu Pasang Gelang Detection Kit pada Tahanan Kota
Pemasangan gelang detection kit terhadap terdakwa Atizudin Lahagu oleh Kejari Inhu.

Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) memasang gelang detection kit kepada tahanan kota dengan terdakwa Atizudin Lahagu, Rabu (14/8/2024).

Pemasangan gelang tersebut dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Muhammad Ulinnuha, merupakan alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktiftas atau pergerakan bagi para tahanan dengan syarat- syarat yang sudah ditentukan agar bisa bergerak di lingkungan masyarakat namun terbatas dengan radius tertentu.

"Ini adalah sistem baru dalam mengawasi pergerakan tahanan kota di Indonesia dan siap digunakan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," kata Ulinnuha, Kamis (15/8/2025).

Terdakwa Atizudin Lahagu, diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dari Polsek Pasir Penyu, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut disertai dengan pemasangan gelang detection kit kepada terdakwa yang didampingi oleh Hafis Aulia, selaku jaksa penuntut Umum dalam perkara ini.

Pada tahap penyidikan terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Pasir Penyu, namun pada saat Tahap II JPU melakukan penahanan terhadap terdakwa dengan jenis Tahanan Kota selama 20 hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 hingga Tanggal 02 September 2024.

"Penahanan terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Terdakwa Nomor : Print-1677/L.4.12/Eoh.2/08/2024," ungkap Ulinnuha.

Dijelaskan Ulinnuha, jenis penahanan tersebut dilakukan dengan dasar jaminan dari keluarga bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Selain itu, terhadap terdakwa untuk wajib lapor seminggu sekali kepada Jaksa Penuntut Umum, serta akan mengikuti setiap proses jadwal persidangan yang disangkakan Kepada terdakwa, yakni pasal 351 ayat (1) KUHPidana," ujar Ulinnuha.

Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa diawali dari saksi Andrianus Ndraha yang marah, berkata kasar serta mengeluarkan kata hinaan dan memerintahkan anaknya untuk menyerang anak terdakwa. Kejadian ini, pada Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di warung kopi yang beralamat Jalan Kongs IV Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

"Gelang, yang dipakai Atizudin Lahagu memiliki nomor seri 12113 yang terhubung dengan Whatsapp Hafis Aulia selaku Jaksa Penuntut Umum dalam (P- 16) dan Operator Doris Silalahi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," jelas Ulinnuha.

Berita Lainnya

index