Ditengah Pemeriksaan Dugaan Korupsi, Muflihun Minta Izin Urus Pencalonan Wali Kota

Ditengah Pemeriksaan Dugaan Korupsi, Muflihun Minta Izin Urus Pencalonan Wali Kota
Muflihun

Riauaktual.com - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau pada Senin (19/8/2024).

"Pemeriksaan ini terkait dugaan penyelewengan dana melalui penandatanganan 58 Nota Pencairan Dana (NPD) dan kwitansi panjar," ujar Direktur Kriminal Khusus, Kombes Nasriadi.

Penyidik memulai pemeriksaan pada pukul 09.30 WIB dan selesai pada 16.00 WIB, dengan total 45 pertanyaan yang dijawab oleh Muflihun.

"Kami mengajukan 45 pertanyaan, semuanya dijawab oleh saudara Muflihun. Pemeriksaan ini penting untuk mengungkap keterlibatan beliau dalam penandatanganan NPD dan kwitansi panjar yang diduga disalahgunakan," jelas Kombes Nasriadi.

Materi pemeriksaan berfokus pada penandatanganan 58 NPD dan kwitansi panjar yang kegiatan pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab Kasubag Verifikasi, Edwin. Edwin bertugas sebagai petugas input Buku Kas Umum (BKU).

"Menurut pengakuan saudara Edwin, pembuatan NPD dan kwitansi panjar tersebut dilakukan berdasarkan perintah langsung dari saudara Muflihun," ungkap Nasriadi.

Awalnya, Muflihun membantah memberikan perintah kepada Edwin untuk membuat NPD dan kwitansi panjar tersebut. Namun, setelah penyidik menunjukkan bukti percakapan WhatsApp antara Muflihun dan Edwin yang berisi instruksi pembuatan NPD, Muflihun akhirnya mengakui perbuatannya.

"Dengan adanya bukti percakapan ini, sulit bagi saudara Muflihun untuk mengelak. Beliau akhirnya mengakui telah memerintahkan Kasubag Verifikasi, saudara Edwin, untuk membuat beberapa NPD dan kwitansi panjar dari total 58 dokumen tersebut," kata Nasriadi.

Selain itu, Muflihun juga mengakui bahwa ia telah memerintahkan Edwin untuk membuat NPD senilai Rp500 juta yang ditujukan kepada seseorang bernama Arif. Saat ini, penggunaan dana tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena Arif dikabarkan sedang menderita sakit jantung di Yogyakarta.

"Kami akan terus mendalami aliran dana sebesar Rp500 juta ini dan peruntukannya. Saat ini, saudara Arif sedang sakit, sehingga kami akan menunggu kondisi beliau membaik untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Nasriadi.

Edwin, sebagai Kasubag Verifikasi, seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas luar daerah. Tugas utamanya adalah melakukan verifikasi dokumen keuangan.

"Ini jelas merupakan pelanggaran tupoksi. Edwin seharusnya hanya melakukan verifikasi dokumen, bukan mengelola atau membuat NPD dan kwitansi panjar, apalagi tanpa disertai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)," tegas Nasriadi.

Sebagian besar NPD yang dibuat oleh Edwin tidak dilengkapi dengan SPJ. Dana tersebut diambil tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas, dan semua dilakukan atas perintah Muflihun sebagai Sekwan.

"Pengambilan dana tanpa SPJ ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan indikasi kuat adanya korupsi. Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat," lanjut Nasriadi.

Pada pukul 16.00 WIB, Muflihun meminta agar pemeriksaannya dihentikan dengan alasan harus ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi terkait pencalonannya sebagai Wali Kota Pekanbaru.

"Kami menghormati permintaan saudara Muflihun untuk menghentikan pemeriksaan hari ini. Namun, proses hukum akan terus berlanjut dan kami akan memanggil beliau kembali untuk pemeriksaan lanjutan," pungkas Nasriadi.

Berita Lainnya

index