Riauaktual.com - Seorang mahasiswa bernama ND Simarmata alias Noven (28), warga Jalan Dusun Laman Kujang Km 14, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, ditangkap oleh tim opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir (Rohil) pada Minggu (18/8/2024). Noven diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah penginapan di Jalan Lintas Menggala-Pujud.
Menurut informasi yang dihimpun dari Mapolres Rohil, Noven adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. Saat penangkapan, dia ditemukan berada di dalam kamar 016 penginapan tersebut. Tim opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 432 gram.
"Ya benar, kemarin tim opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial ND Simarmata yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu," ujar Kapolres Rohil, Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Edi Purnomo, S.H., kepada Riauaktual.com pada Selasa (20/8/2024).
Ipda Edi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada transaksi narkoba di penginapan tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan.
"Setelah penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka di kamar 016. Selain menangkap tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa satu buah tas sandang hitam bercorak pink yang berisi dua bungkus plastik bening sedang, diduga berisi narkotika jenis sabu, dan satu unit handphone merek Realme," jelas Edi.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial JJ. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Rohil.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung amphetamine. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.