Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Rohil dengan Barang Bukti 1 Kg Lebih

Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Rohil dengan Barang Bukti 1 Kg Lebih
Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Rohil

Riauaktual.com - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, AKP Elva Hendri SH MH, berhasil menggerebek dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Simpang Mutiara, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil. Penggerebekan ini dilakukan di kamar nomor 02 sebuah penginapan yang terletak di Jalan Lintas Sumatera.

Kedua pria yang berhasil diamankan berinisial IM alias Si Is (42) dan MA alias Pai (29). Keduanya tidak dapat berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1.059 gram atau lebih dari 1 kilogram.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo SH, pada Rabu (21/8/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di sebuah penginapan di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri bersama Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil Ipda Anta Arif Siregar SH dan Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan. "Pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud," jelas Edi Purnomo.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan 1 bong atau alat hisap sabu lengkap dengan pipet, 1 buah kaca pirex yang masih berisi sisa sabu, dan 1 handphone android merek Realme. "Penggeledahan lebih lanjut di dalam kamar mengungkap 1 bungkusan besar yang disembunyikan di sela-sela ujung tempat tidur, berisi sabu-sabu," terang Edi Purnomo.

Saat diinterogasi, pelaku IM alias Si Is mengaku bahwa mereka datang ke penginapan tersebut untuk menjemput bungkusan besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif amphetamine. Kini, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Edi Purnomo.

Berita Lainnya

index