Riauaktual.com - Hingga saat ini, jadwal pelantikan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih belum ditentukan. Hal ini dikarenakan proses verifikasi data BPD di tingkat kecamatan masih berlangsung.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DinsosPMD) Kuansing, Erdiansyah, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu selesainya proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak kecamatan. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan adalah valid.
"Proses verifikasi kecamatan masih berjalan. Kami ingin memastikan bahwa data yang kami terima benar-benar valid. Misalnya, ada kemungkinan anggota BPD yang tidak lagi berdomisili di desa tersebut. Hal ini tentu menjadi perhatian dan evaluasi bagi pemerintah daerah," ujar Erdiansyah saat dikonfirmasi oleh Riauaktual.com, Rabu malam (21/8/2024).
Erdiansyah, yang akrab disapa Anca, menambahkan bahwa setelah semua tahapan verifikasi di tingkat kecamatan selesai dan data diterima, jadwal pelantikan akan segera ditetapkan.
"Setelah verifikasi selesai dan data sudah kami terima, kami akan segera menjadwalkan pelantikan dan menyampaikannya kepada Bupati," jelas Anca.
Sebagai informasi, masa jabatan BPD di Indonesia diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kontinuitas dalam pelayanan dan pembangunan desa.
Dengan verifikasi yang masih berjalan, masyarakat Kuansing diharapkan bersabar menunggu kepastian jadwal pelantikan BPD yang baru. Pemerintah Kabupaten Kuansing juga memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan cermat agar tidak ada kesalahan dalam penetapan anggota BPD yang baru.