DLH Kuansing Siapkan 300 Petugas untuk Tangani Sampah Selama Pacu Jalur Nasional 2024

DLH Kuansing Siapkan 300 Petugas untuk Tangani Sampah Selama Pacu Jalur Nasional 2024
Ilustrasi Petugas Kebersihan

Riauaktual.com - Event Nasional Kebudayaan Pacu Jalur di Tepian Narosa Teluk Kuantan yang berlangsung dari tanggal 21 hingga 25 Agustus 2024 memerlukan perhatian serius, terutama dalam hal penanganan sampah. Mengingat ribuan pengunjung yang hadir, masalah sampah menjadi salah satu fokus utama yang harus ditangani dengan baik agar tidak mencoreng pergelaran acara tahunan ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi, Delfides Gusni, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sebanyak 300 petugas kebersihan yang bekerja dalam empat shift untuk memastikan kebersihan selama acara berlangsung.

"Ada 300 orang tenaga kebersihan yang kita siapkan, bekerja siang dan malam dalam empat shift, yaitu: Pagi pukul 06.30 sampai 12.00 WIB, Siang pukul 12.00 sampai 18.00 WIB, Malam pukul 18.00 sampai 00.00 WIB, dan Tengah Malam pukul 00.00 sampai Shubuh," ungkap Delfides melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/8/2024).

Untuk mendukung tugas kebersihan ini, DLH Kuansing juga telah menyiapkan armada yang terdiri dari 8 unit dump truck, 3 unit pick-up, dan 8 unit kendaraan roda tiga. Delfides menjelaskan bahwa sampah yang bisa dimanfaatkan akan dikirim ke Bank Sampah Induk dan TPS3R, sementara sisanya akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Selain penanganan sampah, DLH Kuansing juga berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pengunjung terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi di berbagai media, seperti Radio Pemerintah Daerah (RPD), spanduk, media sosial, serta melalui komunitas-komunitas peduli lingkungan dan Posko Pacu Jalur Minim Sampah.

DLH Kuansing memperkirakan bahwa selama pergelaran Pacu Jalur Nasional 2024, sekitar seratus ton sampah akan dihasilkan baik dari daratan maupun dari sungai.

Selain itu, Delfides juga menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi persampahan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Untuk memastikan realisasi PAD dari retribusi persampahan, petugas atau juru pungut di lapangan telah dilengkapi dengan surat keputusan (SK), tanda pengenal (name tag), dan bonggol atau karcis.

Delfides berharap bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan jika ada petugas yang menyimpang dari ketentuan tersebut untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Lainnya

index