Riauaktual.com - Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Riau dan Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) komisariat FH UIR dalam waktu hampir bersamaan mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Kamis (22/8/24) sore.
Aksi unjuk rasa itu dilakukan sehubungan dengan keputusan DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) atas Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Menindaklanjuti rapat Baleg DPR yang menghasilkan keputusan RUU Pilkada, Koalisi Masyarakat Sipil Riau bersikap tegas melawan rezim serakah dan menolak revisi UU Pilkada yang mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024," katab Koordinator aksi Koalisi Masyarakat Sipil Riau, Hilarius Sihombing.
Tindakan pemerintah dan DPR RI ini, ia melanjutkan, telah sewenang-wenang dan dianggap mengangkangi putusan MK serta menunjukkan adanya indikasi pemerintah untuk melanggengkan politik dinasti.
Diketahui, tak sampai dua puluh empat jam pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa usia minimal calon adalah 30 tahun terhitung sejak pendaftaran, delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendadak melakukan rapat dan segera menyetujui perubahan keempat UU Pilkada.
Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah terkait syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur. Baleg DPR mengusulkan perubahan sehingga batas usia 30 tahun tersebut dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan saat penetapan.
Tindakan Baleg DPR ini menimbulkan polemik karena membuka pintu putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang masih berusia 29 tahun dan baru berulang tahun pada 25 Desember untuk maju Pilkada.