Riauaktual.com - Mantan Kepala Desa Teratak, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Muhammad Ardi, resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Penahanan ini dilakukan usai pelimpahan perkara tahap II dari penyidik Polres Kampar pada Jumat (23/8/2024), diikuti dengan penyerahan Ardi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang.
Ardi diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2019, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp454.802.228.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu.
"Setelah melalui proses hukum, tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Marthalius.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kini, Ardi menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami sedang mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru," tambah Marthalius.
Penahanan ini menjadi langkah tegas dalam menindak para pelaku korupsi, terutama dalam kasus penyalahgunaan anggaran negara yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.