Pelaku Dugaan Pencabulan di Ponpes Kabun Serahkan Diri Setelah Dua Kali Mangkir

Pelaku Dugaan Pencabulan di Ponpes Kabun Serahkan Diri Setelah Dua Kali Mangkir
Pelaku Dugaan Pencabulan DA

Riauaktual.com - Pelaku dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum pengajar di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akhirnya menyerahkan diri pada Senin, 19 Agustus 2024. Pelaku, yang berinisial DA, menyerahkan diri setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, mengungkapkan bahwa DA menyerahkan diri atas bantuan dari pihak keluarga dan pondok pesantren sebagai wujud itikad baik. 

"Pelaku DA menyerahkan diri dan diserahkan oleh kedua orangtuanya dengan bantuan dari pihak Ponpes setelah 2 kali mangkir dari panggilan Polisi," ujar AKBP Budi melalui keterangan tertulis pada Minggu, 25 Agustus 2024.

DA telah bekerja sebagai guru kelas di pondok pesantren tersebut sejak tahun 2022. Dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap para siswa baru diketahui oleh pihak sekolah pada akhir Juni 2024, setelah itu DA sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi. Namun, berkat koordinasi antara ponpes dan keluarga, DA akhirnya diantarkan ke Polres Rohul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DA mengakui perbuatannya dengan mencabuli delapan siswa. Aksi pencabulan tersebut dimulai pada Mei 2024, dengan modus meminta siswa untuk membersihkan kamarnya, kemudian memijat dan menyuruh mereka tidur di kamarnya. Setelah para korban tertidur, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap mereka.

"Dari delapan korban, enam di antaranya masih bersekolah di ponpes tersebut, sementara dua korban lainnya telah pindah dari sekolah. Kami sudah melakukan asesmen, pemeriksaan psikologi, dan visum terhadap keenam korban," jelas AKBP Budi Setiyono.

Pelaku DA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, yang akan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan pendidik para korban.

Sebelumnya, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah dimulai oleh Polres Rokan Hulu. Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak ponpes dan korban. "Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan kita mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Kosmos.

Pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan asesmen dari Dinas Sosial Kabupaten Rohul, dengan pendampingan psikologi untuk memastikan penanganan yang tepat bagi para korban.

Kasus ini mencuat beberapa bulan yang lalu dan menjadi viral setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan perilaku oknum ustaz tersebut. Pihak kepolisian kini terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya

index