Dua Pejabat Puskesmas Rumbio Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Kesehatan

Dua Pejabat Puskesmas Rumbio Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Kesehatan
Dua Pejabat Puskesmas Rumbio Ditahan

Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio, Kabupaten Kampar, untuk Tahun Anggaran 2021. 

Kedua tersangka, yang berinisial AY, Kepala Puskesmas Rumbio, dan KL, Bendahara Pengeluaran Puskesmas, kini berada di tahanan.

Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan dana BOK yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan. Dana ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan melalui APBD Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.

Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Marthalius, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. 

"Berdasarkan bukti yang ditemukan, kami menetapkan dua tersangka, AY dan KL, yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOK ini," ujar Marthalius pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Untuk mempermudah proses penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bangkinang. 

"Penahanan ini dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP, mengingat ancaman pidana bagi kedua tersangka lebih dari lima tahun, serta ada kekhawatiran mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," jelas Marthalius.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait buruknya pelayanan kesehatan di Puskesmas Rumbio dan keluhan tenaga kesehatan mengenai penyalahgunaan dana operasional mereka. Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp370 juta dari total anggaran Rp1,18 miliar dalam dua tahun terakhir.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat tidak lagi disalahgunakan," tutup Marthalius.

Berita Lainnya

index