Riauaktual com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba sabu 34 kilogram dan pil ekstasi 10.190 butir. Narkoba itu merupakan hasil tangkapan selama 43 hari.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menghadirkan 33 orang tersangka yang terdiri dari bandar, kaki tangan bandar, penyuplai atau pemasok, kurir, hingga pengecer. Proses penangkapan berlangsung sejak 11 Juli-22 Agustus 2024.
Seluruh tersangka diamankan di beberapa lokasi di Kota Pekanbaru, Bengkalis, hingga Sulawesi. Seluruh tersangka yang diamankan yakni FR, ALP, SRH, J, N, DM, IS, RD, MZ, KM, BA, AS, J, ISS, DML, HA, AN, AS, MY, JS, MN, SH, AD, AA, FS, HR, ES, DI, AS, IW, RM, IRW dan SB.
Proses pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal serta dihadiri Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, serta beberapa perwakilan Forkompinda lainnya.
Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Bahkan, tidak ada satupun ruang bagi para pengedar dan bandar di Riau.
"Sekali lagi saya tekankan, para bandar, para pengedar, kampung-kampung narkoba, pasti akan kami datangi, kami sapu bersih. Tidak ada lagi tempat bagi bandar perusak generasi bangsa," ujar Irjen Iqbal.
Dalam proses pemusnahan, barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Untuk mengecek keasliannya, Labfor Polda Riau melakukan pengetesan langsung di hadapan seluruh undangan yang hadir.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan, para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari pengimpor, bandar, pengendali, kurir hingga pengecer. Dalam operasi ini polisi menyita 34 kilogram sabu-sabu dan 10.190 butir ekstasi.
"Total barang bukti yang kami sita dari para pelaku sindikat jaringan internasional ini sebanyak 34 kilogram sabu-sabu dan 10.190 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti ini bernilai Rp34,8 miliar," kata Manang.
Menurut Manang, pengungkapan sebanyak ini bisa menyelamatkan 340.656 jiwa apabila barang ini beredar. Salah satu pengungkapan yang terbesar terjadi di sekitaran pelabuhan tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas melihat satu unit minibus warna merah yang mencurigakan keluar dari pelabuhan itu. Dari mobil tersebut polisi mengamankan 2 orang tersangka, 12 kilogram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.
"Setelah dilakukan penggerebekan, tersangka ESS dan HA berhasil diamankan. Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan DI dan AS dan IW. Dari keterangan IW dia diperintah oleh seorang bandar bernama Baron yang berada di Malaysia," ucap Manang.
Kemudian, polisi kembali melakukan control delivery untuk mengantar 2 bungkus diduga sabu-sabu itu. Akhirnya, setelah menunggu beberapa saat, polisi berhasil menangkap tersangka RM yang saat itu ingin menjemput narkoba dengan menggunakan motor.
"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun," pungkasnya.