Riauaktual.com - Rencana Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui sidang paripurna telah memicu kritik tajam dari berbagai pihak, terutama pelaku ekonomi kreatif di kota ini.
Beberapa pasal dalam Ranperda KTR, khususnya yang melarang total iklan, reklame, dan sponsorship di seluruh kawasan perkotaan, dinilai akan berdampak signifikan pada perekonomian, terutama bagi sektor usaha yang selama ini bergantung pada dukungan industri hasil tembakau (IHT).
Jika Ranperda ini disahkan, usaha di sektor kafe, restoran, hotel, dan penyelenggaraan acara yang mendapatkan dukungan dari IHT dipastikan akan terdampak negatif.
Ketua Forum Backstager Indonesia Riau, Ardy Satya, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa aturan ini dapat mengganggu keberlangsungan usaha dan lapangan kerja di Kota Pekanbaru.
"Jika iklan, promosi, dan sponsorship rokok dilarang dalam radius 500 meter di kawasan tanpa rokok, kita bisa melihat pengurangan tenaga kerja besar-besaran di sektor industri kreatif. Tanpa acara yang disponsori oleh perusahaan rokok di stadion, lapangan, restoran, dan mal, dampaknya akan sangat terasa," jelas Ardy pada Kamis (29/8/2024).
Ardy juga menyoroti keputusan pemerintah yang siap kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 22 miliar per tahun akibat penerapan Ranperda KTR ini, dan menyebutnya sebagai langkah yang egois tanpa mempertimbangkan dampak luasnya terhadap masyarakat.
"Ini jelas akan mematikan usaha masyarakat, terutama di sektor kreatif yang sedang berkembang pesat di Pekanbaru. UMKM di sektor kuliner, tempat hiburan, dan rekreasi akan sangat terpukul," tambah Ardy.
Kekhawatiran ini juga dirasakan oleh Hendri, seorang pengusaha di sektor periklanan. Ia menyatakan bahwa pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsorship yang didorong oleh Ranperda KTR bisa merusak ekosistem ekonomi kreatif di Pekanbaru.
"Larangan ini bisa memicu efek domino yang mematikan seluruh usaha masyarakat," ujar Hendri, menambahkan bahwa kondisi ekonomi kota bisa semakin memburuk dan angka pengangguran meningkat.
Dalam konteks ini, meskipun tujuan Ranperda KTR untuk menciptakan kawasan bebas rokok adalah langkah positif dari segi kesehatan, dampaknya terhadap sektor ekonomi dan sosial di Pekanbaru membutuhkan pertimbangan lebih lanjut.