Riauaktual.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas oleh DPRD Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota memicu polemik, terutama di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Ranperda ini dianggap akan memberikan dampak negatif pada sektor ekonomi, terutama bagi UMKM yang sudah berjuang keras untuk pulih setelah krisis akibat pandemi COVID-19.
Micco, seorang pelaku usaha di sektor kafe dan restoran di Pekanbaru, menyatakan bahwa larangan promosi, iklan, dan sponsorship dari industri rokok akan sangat memberatkan UMKM.
"Perda KTR ini sangat memberatkan kami para pelaku UMKM. Jika pelarangan total dilakukan di kafe dan restoran, minimal ada 10 hingga 40 tenaga kerja yang akan terdampak di setiap usaha kecil. UMKM akan sangat terpuruk," ujarnya, Kamis (29/8/2024).
Micco menambahkan bahwa acara-acara yang disponsori oleh produk tembakau telah membantu meningkatkan penjualan dan promosi UMKM. Dia khawatir bahwa pengesahan Perda KTR ini akan mengakibatkan kemerosotan ekonomi masyarakat, terutama bagi usaha kecil yang baru mulai bangkit.
"Kami mohon pada pemerintah agar melihat realita sebelum membuat peraturan. Bisa habis ini ekonomi masyarakat," kata Micco.
Dalam konteks ini, Dr. Aidil Haris, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), memberikan pandangannya bahwa meskipun Ranperda KTR penting untuk kesehatan masyarakat, peraturan ini harus ditinjau secara lebih mendalam. Menurutnya, kebijakan tersebut harus seimbang dan tidak merugikan pelaku usaha atau masyarakat umum.
"Perda KTR ini memang terkait dengan isu kesehatan, yang tentu sangat penting. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kepentingan seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha. Perda ini harus benar-benar melewati kajian akademis yang komprehensif," jelas Aidil.
Aidil menekankan pentingnya keseimbangan antara kesehatan, lingkungan, dan ekonomi dalam implementasi kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan yang diambil harus dilakukan dengan bijaksana dan adil agar tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.