JPU Tuntut Faisal Doly Samosir 19 Tahun Penjara atas Kasus Pengendalian Sabu dari Balik Lapas

JPU Tuntut Faisal Doly Samosir 19 Tahun Penjara atas Kasus Pengendalian Sabu dari Balik Lapas
JPU Tuntut Faisal Doly Samosir 19 Tahun Penjara

Riauaktual.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Faisal Doly Samosir (41), seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dengan hukuman penjara selama 19 tahun atas dugaan pengendalian penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram asal Malaysia. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pekan lalu.

"Terdakwa Faisal Doly Samosir dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M Arief Yunandi, Selasa (3/9/2024). 

Selain hukuman penjara, Faisal juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan subsidair 1 tahun kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Faisal. Sebelumnya, pada tahun 2021, Faisal juga telah dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun atas kasus narkotika yang serupa. Riwayat kejahatan Faisal ini menambah berat tuntutan yang diajukan oleh JPU dalam kasus terbaru ini.

Tak hanya Faisal, JPU juga menuntut Yuda Wartaman Pangaribuan (55), seorang terdakwa lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp2 miliar, subsidair 1 bulan kurungan. Yuda ditangkap setelah diketahui hendak mengambil tas berisi sabu di sebuah SPBU di Jalan Perwira, Dumai.

Kasus ini bermula ketika Yuda ditangkap di SPBU saat mencoba mengambil tas belanja merah yang ditinggalkan di bawah pohon, yang berisi sabu seberat 3 kilogram. Operasi penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri setelah mendapat informasi tentang transaksi sabu dari Malaysia ke Indonesia yang melibatkan Provinsi Riau sebagai jalur peredaran.

Setelah menangkap Yuda, polisi menemukan bukti percakapan di ponsel miliknya yang mengarah pada keterlibatan Faisal Doly Samosir, yang saat itu berada di dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Pengembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian pun dilakukan, hingga akhirnya Faisal ditangkap kembali di dalam penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

Sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa dijadwalkan akan berlangsung pekan ini. Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa akan menyampaikan argumentasi mereka untuk meringankan tuntutan yang telah diajukan oleh JPU.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik, terutama karena mengungkap bagaimana bisnis narkotika masih bisa dikendalikan dari balik jeruji besi. Masyarakat berharap bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika dapat menjadi lebih tegas dan efektif, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dari kasus ini, terlihat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, bahkan ketika pelakunya berada di dalam penjara. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan dapat memperketat pengawasan dan penindakan untuk memastikan bahwa hukum berjalan sesuai dengan harapan publik.

Berita Lainnya

index